Suara.com - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6). Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dia diyakini menerima uang gratifikasi Rp 248 miliar terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. [suara.com/Oke Atmaja]
Bupati Rita Dituntut 15 Tahun Penjara
Senin, 25 Juni 2018 | 19:26 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kasus Korupsi Timah, Rusbani Dituntut 6 Tahun Penjara
18 November 2024 | 20:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB
Foto | 16:32 WIB
Foto | 23:24 WIB
Foto | 19:24 WIB