Suara.com - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6). Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dia diyakini menerima uang gratifikasi Rp 248 miliar terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. [suara.com/Oke Atmaja]
Bupati Rita Dituntut 15 Tahun Penjara
Senin, 25 Juni 2018 | 19:26 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Nasib 3 Hakim Surabaya
15 Desember 2024 | 21:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:58 WIB
Foto | 17:36 WIB
Foto | 16:28 WIB
Foto | 21:10 WIB
Foto | 19:04 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 20:06 WIB
Foto | 18:58 WIB