Suara.com - Kendaraan melintas di kawasan Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta, Jumat (22/6). Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan memperluas penerapan sistem ganjil genap. Adapun lokasi perluasan akan dilakukan di beberapa ruas jalan, seperti Jalan S Parman, Gatot Subroto-MT Haryono-DI Panjaitan, A Yani, Simpang Coca Cola/Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih, Arteri Pondok Indah (simpang Kartini sampai simpang Kebayoran Baru), Rasuna Said, dan Benyamin Sueb Kemayoran. [suara.com/Oke Atmaja]