Tolak Pasal Korupsi di RUU KUHP

Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 05 Juni 2018 | 17:28 WIB
  • Karena dinilai dapat melemahkan KPK.
    Karena dinilai dapat melemahkan KPK.
  • Ekspresi Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberikan keterangan pers bersama sejumlah pegiat antikorupsi yang tegabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6).
    Ekspresi Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberikan keterangan pers bersama sejumlah pegiat antikorupsi yang tegabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6).
  • Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) bersama mantan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin (kedua kiri), Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri), Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi (kedua kanan) dan Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar(kanan) serta sejumlah pegiat antikorupsi yang tegabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi memberikan keterengan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6).
    Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) bersama mantan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin (kedua kiri), Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri), Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi (kedua kanan) dan Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar(kanan) serta sejumlah pegiat antikorupsi yang tegabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi memberikan keterengan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6).
  • Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) berbincang dengan mantan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin (kiri) saat memberikan keterangan pers bersama sejumlah pegiat antikorupsi yang tegabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6).
    Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) berbincang dengan mantan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin (kiri) saat memberikan keterangan pers bersama sejumlah pegiat antikorupsi yang tegabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6).
  • Karena dinilai dapat melemahkan KPK.
  • Ekspresi Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberikan keterangan pers bersama sejumlah pegiat antikorupsi yang tegabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6).
  • Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) bersama mantan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin (kedua kiri), Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri), Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi (kedua kanan) dan Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar(kanan) serta sejumlah pegiat antikorupsi yang tegabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi memberikan keterengan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6).
  • Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) berbincang dengan mantan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin (kiri) saat memberikan keterangan pers bersama sejumlah pegiat antikorupsi yang tegabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua KPK Agus Rahardjo bersama mantan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi dan Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar serta sejumlah pegiat antikorupsi yang tegabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, memberikan keterengan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menolak dimasukannya pasal tentang korupsi ke dalam RUU KUHP karena dinilai dapat melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi di tanah air. [ANTARA/Hafidz Mubarak A]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI