Suara.com - Ketua KPK Agus Rahardjo bersama mantan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi dan Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar serta sejumlah pegiat antikorupsi yang tegabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, memberikan keterengan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menolak dimasukannya pasal tentang korupsi ke dalam RUU KUHP karena dinilai dapat melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi di tanah air. [ANTARA/Hafidz Mubarak A]
Tolak Pasal Korupsi di RUU KUHP
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 05 Juni 2018 | 17:28 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Ungkap OTT di Bengkulu Terkait Pungli untuk Modal Pilkada
24 November 2024 | 13:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 05:41 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB