Suara.com - Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaannya (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/5). Dalam sidang tersebut JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak pleidoi Aman Abdurrahman karena Aman diyakini menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia. [ANTARA/Galih Pradipta]
Aman Abdurrahman Jalani Sidang Replik
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 30 Mei 2018 | 13:24 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sah! Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Putuskan Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah
24 September 2024 | 15:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:24 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 17:54 WIB
Foto | 16:31 WIB
Foto | 13:09 WIB
Foto | 19:10 WIB