Suara.com - Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman Rochman menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/5). Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati untuk perbuatan terorisme yaitu serangan bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, serangan di Jalan MH Thamrin Jakarta pada 2016, dan bom di Terminal Kampung Melayu di Jakarta pada 2017, serta dua penembakan terhadap polisi di Medan dan Bima pada 2017 yang mengakibatkan hilangnya banyak nyawa. [ANTARA/Galih Pradipta]
Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati
Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 18 Mei 2018 | 13:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kejagung Periksa 2 Hakim PN Jakspus Terkait Kasus Suap Putusan Bebas Perkara CPO
13 April 2025 | 12:39 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI