Samadikun Hartono Kembalikan Uang BLBI

Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 17 Mei 2018 | 17:27 WIB
  • Samadikun Hartono mengembalikan sisa kerugian negara senilai Rp 87 miliar.
    Samadikun Hartono mengembalikan sisa kerugian negara senilai Rp 87 miliar.
  • Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Toni Spontana (tengah) menyerahkan secara simbolis kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto (ketiga kanan) uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5).
    Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Toni Spontana (tengah) menyerahkan secara simbolis kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto (ketiga kanan) uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5).
  • Karyawan Bank Mandiri dan personel kepolisian menyusun uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5).
    Karyawan Bank Mandiri dan personel kepolisian menyusun uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5).
  • Samadikun Hartono mengembalikan sisa kerugian negara senilai Rp 87 miliar.
  • Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Toni Spontana (tengah) menyerahkan secara simbolis kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto (ketiga kanan) uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5).
  • Karyawan Bank Mandiri dan personel kepolisian menyusun uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Karyawan Bank Mandiri dan personel kepolisian menyusun uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5). Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono mengembalikan sisa kerugian negara senilai Rp 87 miliar. Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu terbukti mengorupsi dana BLBI dan dihukum penjara selama empat tahun dan berkewajiban untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 169 miliar. [ANTARA/Reno Esnir]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI