Suara.com - Karyawan Bank Mandiri dan personel kepolisian menyusun uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5). Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono mengembalikan sisa kerugian negara senilai Rp 87 miliar. Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu terbukti mengorupsi dana BLBI dan dihukum penjara selama empat tahun dan berkewajiban untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 169 miliar. [ANTARA/Reno Esnir]
Samadikun Hartono Kembalikan Uang BLBI
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 17 Mei 2018 | 17:27 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pengamat Desak Pemerintah Stop Pembayaran Obligasi Rekap BLBI, Ini Alasannya
02 Desember 2024 | 12:34 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:06 WIB
Foto | 18:58 WIB
Foto | 19:29 WIB
Foto | 19:24 WIB
Foto | 19:52 WIB
Foto | 18:38 WIB