Suara.com - Pemerintah memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait tindak lanjut SKB 3 Menteri tentang cuti bersama lebaran 2018 di kantor PMK, Jakarta, Senin (7/5). Pemerintah memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1439 H tetap mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani tiga menteri pada 18 April 2018 lalu. Dengan begitu libur cuti bersama pada Idul Fitri 2018 dimulai pada tanggal 11, 12, 13, dan 14 Juni 2018 dan 18, 19, 20 Juni 2018. [suara.com/Oke Atmaja]