Suara.com - Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto saat keluar dari Rutan KPK untuk dieksekusi menuju Lapas Sukamiskin Bandung oleh Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jakarta, Jumat (4/5). Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam korupsi proyek e-KTP. [suara.com/Oke Atmaja/ANTARA/Adam Bariq]
Setya Novanto Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Jum'at, 04 Mei 2018 | 16:35 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
6 Tahanan Koruptor Diizinkan Rayakan Natal Bareng Keluarga di Rutan KPK, Mereka Siapa Saja?
25 Desember 2024 | 11:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:57 WIB
Foto | 13:13 WIB
Foto | 20:20 WIB
Foto | 22:39 WIB
Foto | 20:20 WIB
Foto | 20:12 WIB
Foto | 16:58 WIB