Suara.com - Proyek pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (1/5). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat angka kecelakaan kerja sepanjang 2017 sebanyak 123 ribu kasus kecelakaan kerja, yang disebabkan kurang maksimalnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diatur dalam Undang-Undang No1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. [suara.com/Oke Atmaja]
Penerapan Kebijakan K3 Kurang Maksimal
Selasa, 01 Mei 2018 | 16:29 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
22 November 2024 | 15:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 05:41 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB