Suara.com - Petugas memusnakan minuman keras (Miras) oplosan dan ilegal di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Rabu (25/4). Sebanyak 21 ribu botol miras oplosan dan ilegal yang merupakan hasil tangkapan yang dilakukan petugas kepolisian selama 10 hari tersebut dimusnakan dan diperkirakan sedikitnya 10 korban meninggal dunia akibat miras oplosan itu. [ANTARA/Zabur Karuru]
Pemusnahan Miras Oplosan
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 25 April 2018 | 17:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jejak Digital Dikuliti, Foto Pose Ivan Sugianto Kepal Tangan Disorot: Kok Ada Meja Judi di Ruangan Polisi?
17 November 2024 | 21:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI