Suara.com - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Mantan ketua DPR RI itu juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. [suara.com/Oke Atmaja
Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara
Selasa, 24 April 2018 | 16:04 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ungkit Kasus Setnov, Anggota DPR Sebut KPK Bak Teroris: Menakutkan!
02 Juli 2024 | 10:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI