Sense Karaoke Disegel

Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 19 April 2018 | 15:41 WIB
  • Setelah BNN menemukan barang bukti berupa sabu, ekstasi dan ganja.
    Setelah BNN menemukan barang bukti berupa sabu, ekstasi dan ganja.
  • Petugas Satpol PP berbincang dengan resepsionis sebelum penyegelan Sense Karaoke di Jakarta, Kamis (19/4).
    Petugas Satpol PP berbincang dengan resepsionis sebelum penyegelan Sense Karaoke di Jakarta, Kamis (19/4).
  • Petugas Satpol PP menyegel Sense Karaoke di Jakarta, Kamis (19/4).
    Petugas Satpol PP menyegel Sense Karaoke di Jakarta, Kamis (19/4).
  • Setelah BNN menemukan barang bukti berupa sabu, ekstasi dan ganja.
  • Petugas Satpol PP berbincang dengan resepsionis sebelum penyegelan Sense Karaoke di Jakarta, Kamis (19/4).
  • Petugas Satpol PP menyegel Sense Karaoke di Jakarta, Kamis (19/4).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Satpol PP menyegel Sense Karaoke di Jakarta, Kamis (19/4). Penyegelan tersebut sesuai dengan surat keputusan pencabutan tanda usaha pariwisata (TDUP) yang berlaku mulai 12 April 2018 dengan masa tenggat 5x24 jam. Penyegelan tersebut dilayangkan setelah BNN mengamankan 36 orang pengunjung dan pegawai Sense Karaoke beserta barang bukti narkotik berupa sabu, ekstasi dan ganja. [ANTARA/Galih Pradipta]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI