Suara.com - Patung Jenderal Sudirman belum termasuk Cagar Budaya karena berdasarkan UU nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, syaratnya adalah benda atau bangunan yang memiliki usia 50 tahun atau di atas 50 tahun, sedangkan patung Jenderal Sudirman baru dibangun pada 2003. Namun Pusat Konservasi Cagar Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta harus tetap melakukan perbaikan terhadap lempengan perunggu yang terlepas karena faktor cuaca tersebut, karena walaupun bukan cagar budaya tapi ikon dari Jakarta. [suara.com/Oke Atmaja]
Perawatan Patung Jenderal Sudirman
Senin, 16 April 2018 | 19:43 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:54 WIB
Foto | 16:31 WIB
Foto | 13:09 WIB
Foto | 19:10 WIB
Foto | 17:04 WIB
Foto | 18:05 WIB