Bongkar Kejahatan "Skimming" Internasional

Selasa, 03 April 2018 | 21:34 WIB
  • Sejumlah barang bukti dalam rilis pengungkapan tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka empat warga negara asing (WNA), saat rilis di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/4/2018). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
    Sejumlah barang bukti dalam rilis pengungkapan tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka empat warga negara asing (WNA), saat rilis di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/4/2018). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Sejumlah barang bukti yang diperlihatkan saat rilis pengungkapan tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) dan tindak pidana pencucian uang, dengan tersangka empat warga negara asing (WNA) di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/4/2018). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
    Sejumlah barang bukti yang diperlihatkan saat rilis pengungkapan tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) dan tindak pidana pencucian uang, dengan tersangka empat warga negara asing (WNA) di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/4/2018). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Barang bukti yang diperlihatkan saat rilis pengungkapan tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka empat warga negara asing (WNA), di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/4/2018). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
    Barang bukti yang diperlihatkan saat rilis pengungkapan tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka empat warga negara asing (WNA), di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/4/2018). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Sejumlah tersangka dan barang bukti diperlihatkan saat rilis pengungkapan tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/4/2018). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
    Sejumlah tersangka dan barang bukti diperlihatkan saat rilis pengungkapan tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/4/2018). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Sejumlah barang bukti dalam rilis pengungkapan tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka empat warga negara asing (WNA), saat rilis di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/4/2018). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Sejumlah barang bukti yang diperlihatkan saat rilis pengungkapan tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) dan tindak pidana pencucian uang, dengan tersangka empat warga negara asing (WNA) di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/4/2018). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Barang bukti yang diperlihatkan saat rilis pengungkapan tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka empat warga negara asing (WNA), di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/4/2018). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
  • Sejumlah tersangka dan barang bukti diperlihatkan saat rilis pengungkapan tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/4/2018). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah tersangka dan barang bukti diperlihatkan saat rilis pengungkapan tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/4/2018). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan kasus skimming yang dilakukan oleh empat WNA jaringan internasional dengan korban nasabah bank swasta, dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah alat skimmer, satu buah spy cam, dua buah encoder, 10 unit handphone, 116 kartu ATM, tiga laptop, satu unit motor Yamaha Nmax, satu unit mobil Hyundai I-10, serta uang tunai sebesar Rp42 juta. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI