Suara.com - Sejumlah tersangka dan barang bukti diperlihatkan saat rilis pengungkapan tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/4/2018). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan kasus skimming yang dilakukan oleh empat WNA jaringan internasional dengan korban nasabah bank swasta, dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah alat skimmer, satu buah spy cam, dua buah encoder, 10 unit handphone, 116 kartu ATM, tiga laptop, satu unit motor Yamaha Nmax, satu unit mobil Hyundai I-10, serta uang tunai sebesar Rp42 juta. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Bongkar Kejahatan "Skimming" Internasional
Selasa, 03 April 2018 | 21:34 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kronologi Penipuan Borrower KoinWorks yang Menyebabkan Kerugian Capai Rp 365 Miliar
22 November 2024 | 14:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB
Foto | 16:32 WIB
Foto | 23:24 WIB
Foto | 19:24 WIB