Suara.com - Polda Metro Jaya merilis kasus pelaku ujaran kebencian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/3). Diskrimsus bersama Diresnarkoba dan Direskrimum Polda Metro Jaya mengungkap perkara Tindak Pidana Ujaran Kebencian yang dilakukan oleh pelaku bernama Arsetyo Suryoadji dengan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit gawai, narkoba jenis sabu seberat 0,2 gram beserta alat hisap, satu pucuk senjata ilegal jenis 'air softgun' serta satu unit mobil sedan mewah. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Polda Metro Jaya Rilis Pelaku Ujaran Kebencian
Jum'at, 30 Maret 2018 | 16:24 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Polisi Imbau Warga Hindari Kawasan GBK: Ada Konser Taeyeon SNSD dan Laga Persija vs Persebaya
12 April 2025 | 14:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 15:59 WIB
Foto | 15:13 WIB
Foto | 18:45 WIB
Foto | 21:50 WIB
Foto | 21:47 WIB
Foto | 20:16 WIB