Suara.com - Warga melintas di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Senin (26/3). Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu, mengatakan telah menemukan empat tindakan mal administrasi dan memberikan waktu setidaknya 60 hari untuk Pemprov DKI Jakarta mengembalikan fungsi dan membersihkan Jalan Jatibaru dari PKL, jika tidak mematuhinya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa mendapat sanksi dibebas tugaskan dari jabatannya. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Temuan Mal Administrasi di Tanah Abang
Senin, 26 Maret 2018 | 18:34 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kebakaran Hanguskan Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, 80 Orang Terdampak!
28 November 2024 | 07:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI