Bawaslu Tidak Jatuhkan Sanksi ke Perindo

Jum'at, 23 Maret 2018 | 18:54 WIB
  • Tidak dapat diteruskan ke penyidikan karena syarat formal belum terpenuhi.
    Tidak dapat diteruskan ke penyidikan karena syarat formal belum terpenuhi.
  • Bawaslu menggelar konferensi pers terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Perindo di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (23/3).
    Bawaslu menggelar konferensi pers terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Perindo di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (23/3).
  • Bawaslu menggelar konferensi pers terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Perindo di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (23/3).
    Bawaslu menggelar konferensi pers terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Perindo di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (23/3).
  • Bawaslu menggelar konferensi pers terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Perindo di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (23/3).
    Bawaslu menggelar konferensi pers terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Perindo di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (23/3).
  • Tidak dapat diteruskan ke penyidikan karena syarat formal belum terpenuhi.
  • Bawaslu menggelar konferensi pers terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Perindo di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (23/3).
  • Bawaslu menggelar konferensi pers terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Perindo di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (23/3).
  • Bawaslu menggelar konferensi pers terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Perindo di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (23/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bawaslu menggelar konferensi pers terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Perindo di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (23/3). Ketua Badan Pengawasl Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengatakan bahwa temuan iklan kampanye Perindo di iNews, RCTI dan Global TV tidak dapat diteruskan ke penyidikan karena syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur mengenai pembentukan Sentra Gakkumdu belum terpenuhi. [suara.com/Oke Atmaja]

 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI