Penertiban Atribut Kampanye Parpol

Rabu, 21 Maret 2018 | 17:30 WIB
  • Petugas Satpol PP bersama dengan petugas Bawaslu menertibkan sejumlah spanduk dan atribut partai politik yang dipasang di sepanjang Jalan Letjen Suprapto dan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (21/3).
    Petugas Satpol PP bersama dengan petugas Bawaslu menertibkan sejumlah spanduk dan atribut partai politik yang dipasang di sepanjang Jalan Letjen Suprapto dan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (21/3).
  • Petugas Satpol PP bersama dengan petugas Bawaslu menertibkan sejumlah spanduk dan atribut partai politik yang dipasang di sepanjang Jalan Letjen Suprapto dan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (21/3).
    Petugas Satpol PP bersama dengan petugas Bawaslu menertibkan sejumlah spanduk dan atribut partai politik yang dipasang di sepanjang Jalan Letjen Suprapto dan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (21/3).
  • Petugas Satpol PP bersama dengan petugas Bawaslu menertibkan sejumlah spanduk dan atribut partai politik yang dipasang di sepanjang Jalan Letjen Suprapto dan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (21/3).
    Petugas Satpol PP bersama dengan petugas Bawaslu menertibkan sejumlah spanduk dan atribut partai politik yang dipasang di sepanjang Jalan Letjen Suprapto dan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (21/3).
  • Petugas Satpol PP bersama dengan petugas Bawaslu menertibkan sejumlah spanduk dan atribut partai politik yang dipasang di sepanjang Jalan Letjen Suprapto dan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (21/3).
    Petugas Satpol PP bersama dengan petugas Bawaslu menertibkan sejumlah spanduk dan atribut partai politik yang dipasang di sepanjang Jalan Letjen Suprapto dan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (21/3).
  • Petugas Satpol PP bersama dengan petugas Bawaslu menertibkan sejumlah spanduk dan atribut partai politik yang dipasang di sepanjang Jalan Letjen Suprapto dan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (21/3).
    Petugas Satpol PP bersama dengan petugas Bawaslu menertibkan sejumlah spanduk dan atribut partai politik yang dipasang di sepanjang Jalan Letjen Suprapto dan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (21/3).
  • Petugas Satpol PP bersama dengan petugas Bawaslu menertibkan sejumlah spanduk dan atribut partai politik yang dipasang di sepanjang Jalan Letjen Suprapto dan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (21/3).
  • Petugas Satpol PP bersama dengan petugas Bawaslu menertibkan sejumlah spanduk dan atribut partai politik yang dipasang di sepanjang Jalan Letjen Suprapto dan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (21/3).
  • Petugas Satpol PP bersama dengan petugas Bawaslu menertibkan sejumlah spanduk dan atribut partai politik yang dipasang di sepanjang Jalan Letjen Suprapto dan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (21/3).
  • Petugas Satpol PP bersama dengan petugas Bawaslu menertibkan sejumlah spanduk dan atribut partai politik yang dipasang di sepanjang Jalan Letjen Suprapto dan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (21/3).
  • Petugas Satpol PP bersama dengan petugas Bawaslu menertibkan sejumlah spanduk dan atribut partai politik yang dipasang di sepanjang Jalan Letjen Suprapto dan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (21/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Satpol PP bersama dengan petugas Bawaslu menertibkan sejumlah spanduk dan atribut partai politik yang dipasang di sepanjang Jalan Letjen Suprapto dan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (21/3). Penertiban berbagai atribut partai politik tersebut dilakukan, karena hal itu dianggap telah melanggar aturan PKPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu. Selain itu pemasangan atribut itu juga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Surat KPU Nomor 216, Surat Bawaslu 0315, dan Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI