Suara.com - Petugas Satpol PP bersama dengan petugas Bawaslu menertibkan sejumlah spanduk dan atribut partai politik yang dipasang di sepanjang Jalan Letjen Suprapto dan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (21/3). Penertiban berbagai atribut partai politik tersebut dilakukan, karena hal itu dianggap telah melanggar aturan PKPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu. Selain itu pemasangan atribut itu juga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Surat KPU Nomor 216, Surat Bawaslu 0315, dan Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Penertiban Atribut Kampanye Parpol
Rabu, 21 Maret 2018 | 17:30 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bukalapak Gugat PKPU Mitra Bisnis, Tagih Utang Rp6,46 Miliar
18 Februari 2025 | 08:44 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:40 WIB
Foto | 14:18 WIB
Foto | 04:30 WIB
Foto | 19:25 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 22:13 WIB