Suara.com - Polda Metro Jaya merilis pelaku pencurian data elektronik dengan tersangka Warga Negara Asing (WNA) di Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/3). Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali berhasil menangkap satu WNA pelaku kasus tindak pidana pemalsuan dan pencarian data elektronik (Skimming) dengan menyita barang bukti 196 kartu atm, 2 alat deep skimmer, 1 buah laptop, 1 buah paspor, dan uang tunai Rp 50 juta. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Polisi Tangkap Pelaku Skimming ATM
Senin, 19 Maret 2018 | 18:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Alasan Firli Bahuri Kembali Mangkir dari Pemeriksaan: Ada Pengajian dan Tahlilan
28 November 2024 | 18:23 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI