Pengungkapan Kasus "Skimming" ATM

Sabtu, 17 Maret 2018 | 22:10 WIB
  • Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono bersama jajaran Reskrimum Polda Metro Jaya, menunjukkan barang bukti tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) ATM yang dilakukan oleh WNA di Polda Metro Jaya, Sabtu (17/3/2018). [Suara.com/Oke Atmaja]
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono bersama jajaran Reskrimum Polda Metro Jaya, menunjukkan barang bukti tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) ATM yang dilakukan oleh WNA di Polda Metro Jaya, Sabtu (17/3/2018). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Para tersangka kasus tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) ATM saat digiring petugas bersenjata jelang rilis kasusnya di Subdit Resmob Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (17/3/2018). [Suara.com/Oke Atmaja]
    Para tersangka kasus tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) ATM saat digiring petugas bersenjata jelang rilis kasusnya di Subdit Resmob Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (17/3/2018). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Sejumlah barang bukti kasus tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) ATM diperlihatkan dalam rilis perkara di Subdit Resmob Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (17/3/2018). [Suara.com/Oke Atmaja]
    Sejumlah barang bukti kasus tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) ATM diperlihatkan dalam rilis perkara di Subdit Resmob Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (17/3/2018). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono bersama jajaran Reskrimum Polda Metro Jaya, menggelar rilis perkara tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) ATM yang dilakukan oleh WNA di Polda Metro Jaya, Sabtu (17/3/2018). [Suara.com/Oke Atmaja]
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono bersama jajaran Reskrimum Polda Metro Jaya, menggelar rilis perkara tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) ATM yang dilakukan oleh WNA di Polda Metro Jaya, Sabtu (17/3/2018). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Sejumlah barang bukti kasus tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) ATM saat diperlihatkan dalam rilis perkara di Subdit Resmob Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (17/3/2018). [Suara.com/Oke Atmaja]
    Sejumlah barang bukti kasus tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) ATM saat diperlihatkan dalam rilis perkara di Subdit Resmob Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (17/3/2018). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Para tersangka kasus tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) ATM saat rilis di Subdit Resmob Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (17/3/2018). [Suara.com/Oke Atmaja]
    Para tersangka kasus tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) ATM saat rilis di Subdit Resmob Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (17/3/2018). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono bersama jajaran Reskrimum Polda Metro Jaya, menunjukkan barang bukti tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) ATM yang dilakukan oleh WNA di Polda Metro Jaya, Sabtu (17/3/2018). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Para tersangka kasus tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) ATM saat digiring petugas bersenjata jelang rilis kasusnya di Subdit Resmob Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (17/3/2018). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Sejumlah barang bukti kasus tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) ATM diperlihatkan dalam rilis perkara di Subdit Resmob Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (17/3/2018). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono bersama jajaran Reskrimum Polda Metro Jaya, menggelar rilis perkara tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) ATM yang dilakukan oleh WNA di Polda Metro Jaya, Sabtu (17/3/2018). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Sejumlah barang bukti kasus tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) ATM saat diperlihatkan dalam rilis perkara di Subdit Resmob Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (17/3/2018). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Para tersangka kasus tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) ATM saat rilis di Subdit Resmob Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (17/3/2018). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah), Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta (kedua kiri), Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary (kiri), Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriono (kanan), serta Pengawas Sistem Pembayaran Bank Indonesia Eva Adelia (kedua kanan), menunjukkan barang bukti saat rilis perkara tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh WNA di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (17/3/2018). Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut berhasil mengamankan 33 barang bukti, di antaranya meliputi 1.480 kartu ATM, empat mulut ATM (bezel) dan enam "spy cam" modifikasi, serta menangkap lima orang tersangka yang terdiri dari empat WNA dan satu WNI. [Suara.com/Oke Atmaja]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI