Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah), Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta (kedua kiri), Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary (kiri), Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriono (kanan), serta Pengawas Sistem Pembayaran Bank Indonesia Eva Adelia (kedua kanan), menunjukkan barang bukti saat rilis perkara tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh WNA di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (17/3/2018). Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut berhasil mengamankan 33 barang bukti, di antaranya meliputi 1.480 kartu ATM, empat mulut ATM (bezel) dan enam "spy cam" modifikasi, serta menangkap lima orang tersangka yang terdiri dari empat WNA dan satu WNI. [Suara.com/Oke Atmaja]
Pengungkapan Kasus "Skimming" ATM
Sabtu, 17 Maret 2018 | 22:10 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kadiv Humas Sebut 18 Anggota Polri yang Terindikasi Lakukan Pemerasan Warga Asing Masih Dalam Pemeriksaan
21 Desember 2024 | 21:14 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:58 WIB
Foto | 17:36 WIB
Foto | 16:28 WIB
Foto | 21:10 WIB
Foto | 19:04 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 20:06 WIB
Foto | 18:58 WIB