Suara.com - Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Irwan Anwar bersama dengan Analis Kebijakan (Anjak) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Sulistyo Pudjo merilis kasus pengungkapan Kejahatan Siber (Penyebar Hoax) di Jakarta, Rabu (21/2). Polisi mengamankan 10 orang tersangka pelaku penyebar hoax melalui media sosial dari sejumlah wilayah di Indonesia dengan isu diantaranya: Isu penculikan Ulama/Guru Ngaji/Muadzin, Penghinaan tokoh Agama/Masyarakat, Penghinaan terhadap Penguasa/Badan Umum, Kasus ujaran kebencian/SARA serta kasus yang diselesaikan secara restorative Justice. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Polisi Ungkap Pelaku Penyebar Hoax
Rabu, 21 Februari 2018 | 16:30 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Diam-diam Jaringan Fredy Pratama Masih Aktif Kirim Barang Haram ke Malaysia dan Indonesia
28 November 2024 | 15:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI