Suara.com - Barang bukti minuman mengandung etil alkohol ilegal saat gelar barang bukti di kantor Wilayah Bea dan Cukai, Bandung, Jawa Barat, Senin (19/2). Bea dan Cukai Jawa Barat berhasil melakukan penindakan terhadap produksi ilegal barang kena cukai berupa alat produksi minuman, 6.908 minuman mengandung etil alkohol, 2.085 keping pita cukai, dua unit mobil, 25.568 batang rokok tanpa cukai, 222.100 gram tembakau iris impor dan lokal dan menangkap dua orang tersangka. [ANTARA/M Agung Rajasa]
Penindakan Pabrik Minuman Ilegal
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 19 Februari 2018 | 16:43 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Polisi soal Bentrokan PP Vs Grib di Bandung: Pimpinan Kedua Ormas Itu Akan Menyelesaikan Masalahnya Secara Damai
16 Januari 2025 | 21:43 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:13 WIB
Foto | 21:01 WIB
Foto | 20:07 WIB
Foto | 21:34 WIB
Foto | 20:15 WIB
Foto | 21:01 WIB
Foto | 19:43 WIB
Foto | 18:51 WIB