Suara.com - Sidang gugatan UU MD3 di Jakarta, Kamis (8/2). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang membahas mengenai Panitia Khusus Hak Angket DPR dan menyatakan bahwa Pansus tersebut sah secara konstitusi. [ANTARA/Akbar Nugroho Gumay]
MK Putuskan Pansus Angket KPK Sah
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 08 Februari 2018 | 18:18 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
RUU TNI Buka Peluang Prajurit Isi Jabatan Sipil, Panglima Klaim Tetap Jaga Supremasi Sipil: Elemen Fundamental
13 Maret 2025 | 12:53 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 04:05 WIB
Foto | 21:48 WIB
Foto | 08:02 WIB
Foto | 00:46 WIB
Foto | 19:10 WIB