MK Putuskan Pansus Angket KPK Sah

Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 08 Februari 2018 | 18:18 WIB
  • Pansus tersebut sah secara konstitusi.
    Pansus tersebut sah secara konstitusi.
  • Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) mengikuti sidang gugatan UU MD3 di Jakarta, Kamis (8/2).
    Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) mengikuti sidang gugatan UU MD3 di Jakarta, Kamis (8/2).
  • Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (keempat kanan) memimpin sidang gugatan UU MD3 di Jakarta, Kamis (8/2).
    Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (keempat kanan) memimpin sidang gugatan UU MD3 di Jakarta, Kamis (8/2).
  • Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan), Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) dan anggota Pansus Hak Angket KPK Arteria Dahlan (tengah) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang gugatan UU MD3 di Jakarta, Kamis (8/2).
    Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan), Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) dan anggota Pansus Hak Angket KPK Arteria Dahlan (tengah) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang gugatan UU MD3 di Jakarta, Kamis (8/2).
  • Pansus tersebut sah secara konstitusi.
  • Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) mengikuti sidang gugatan UU MD3 di Jakarta, Kamis (8/2).
  • Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (keempat kanan) memimpin sidang gugatan UU MD3 di Jakarta, Kamis (8/2).
  • Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan), Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) dan anggota Pansus Hak Angket KPK Arteria Dahlan (tengah) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang gugatan UU MD3 di Jakarta, Kamis (8/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang gugatan UU MD3 di Jakarta, Kamis (8/2). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang membahas mengenai Panitia Khusus Hak Angket DPR dan menyatakan bahwa Pansus tersebut sah secara konstitusi. [ANTARA/Akbar Nugroho Gumay]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI