Suara.com - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi menerima suap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko di Jakarta, Minggu (4/2/2018). Dalam keterangan pers tersebut, KPK menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Sulistyawati sebesar Rp 200 juta terkait perizinan penempatan jabatan di Pemkab Jombang.
Uang suap yang diterima Nyono disebut berasal dari pungutan liar (pungli) di tingkat puskesmas dengan sisa barang bukti uang sebesar 9500 US dollar dan Rp2,5 Juta dari total Rp434 juta. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]