Tuntut Ketua MK Mundur

Kamis, 01 Februari 2018 | 14:30 WIB
  • Karena telah menerima dua kali sanksi dari Dewan Etik MK.
    Karena telah menerima dua kali sanksi dari Dewan Etik MK.
  • Aksi teatrikal terkait pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat di depan Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/2).
    Aksi teatrikal terkait pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat di depan Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/2).
  • Aksi teatrikal terkait pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat di depan Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/2).
    Aksi teatrikal terkait pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat di depan Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/2).
  • Aksi teatrikal terkait pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat di depan Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/2).
    Aksi teatrikal terkait pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat di depan Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/2).
  • Aksi teatrikal terkait pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat di depan Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/2).
    Aksi teatrikal terkait pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat di depan Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/2).
  • Karena telah menerima dua kali sanksi dari Dewan Etik MK.
  • Aksi teatrikal terkait pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat di depan Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/2).
  • Aksi teatrikal terkait pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat di depan Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/2).
  • Aksi teatrikal terkait pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat di depan Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/2).
  • Aksi teatrikal terkait pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat di depan Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi teatrikal terkait pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat di depan Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/2). Mereka menunutut Arief Hidayat mundur dari Ketua MK karena telah menerima dua kali sanksi dari Dewan Etik MK dan terbukti melakukan pelanggaran ringan kode etik hakim terkait dengan dugaan lobi dengan anggota DPR dan memberikan nota permohonan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono agar memperlakukan khusus kepada keluarganya seorang jaksa yang bertugas di Trenggalek, Jawa Timur pada 2015. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI