Suara.com - Aksi teatrikal terkait pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat di depan Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/2). Mereka menunutut Arief Hidayat mundur dari Ketua MK karena telah menerima dua kali sanksi dari Dewan Etik MK dan terbukti melakukan pelanggaran ringan kode etik hakim terkait dengan dugaan lobi dengan anggota DPR dan memberikan nota permohonan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono agar memperlakukan khusus kepada keluarganya seorang jaksa yang bertugas di Trenggalek, Jawa Timur pada 2015. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Tuntut Ketua MK Mundur
Kamis, 01 Februari 2018 | 14:30 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Putusan MK: Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri hingga Kades Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana!
14 November 2024 | 15:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 05:41 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB