Suara.com - Polda Metro Jaya merilis sejumlah barang bukti perdagangan satwa dilindungi via media sosial di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/1). Subdit III Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar perdagangan satwa langka yang dilindungi melalui media sosial dengan tujuh tersangka dan puluhan barang bukti satwa langka. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Jual Beli Satwa Dilindungi
Rabu, 31 Januari 2018 | 16:34 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pelantikan 481 Kepala Daerah: Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas
20 Februari 2025 | 08:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 06:15 WIB
Foto | 21:24 WIB
Foto | 06:14 WIB
Foto | 11:37 WIB
Foto | 19:40 WIB