Kebijakan Impor Mainan Tanpa SNI

Kamis, 25 Januari 2018 | 15:30 WIB
  • Penumpang pesawat diberi kebebasan membawa maksimal lima buah mainan.
    Penumpang pesawat diberi kebebasan membawa maksimal lima buah mainan.
  • Pedagang mainan di Pasar Gembrong, Jakarta Timur, Kamis (23/1).
    Pedagang mainan di Pasar Gembrong, Jakarta Timur, Kamis (23/1).
  • Pedagang mainan di Pasar Gembrong, Jakarta Timur, Kamis (23/1).
    Pedagang mainan di Pasar Gembrong, Jakarta Timur, Kamis (23/1).
  • Pedagang mainan di Pasar Gembrong, Jakarta Timur, Kamis (23/1).
    Pedagang mainan di Pasar Gembrong, Jakarta Timur, Kamis (23/1).
  • Pedagang mainan di Pasar Gembrong, Jakarta Timur, Kamis (23/1).
    Pedagang mainan di Pasar Gembrong, Jakarta Timur, Kamis (23/1).
  • Penumpang pesawat diberi kebebasan membawa maksimal lima buah mainan.
  • Pedagang mainan di Pasar Gembrong, Jakarta Timur, Kamis (23/1).
  • Pedagang mainan di Pasar Gembrong, Jakarta Timur, Kamis (23/1).
  • Pedagang mainan di Pasar Gembrong, Jakarta Timur, Kamis (23/1).
  • Pedagang mainan di Pasar Gembrong, Jakarta Timur, Kamis (23/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pedagang mainan di Pasar Gembrong, Jakarta Timur, Kamis (23/1). Pemerintah menyatakan penumpang pesawat diberi kebebasan membawa maksimal lima buah mainan impor tanpa sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta maksimal tiga buah mainan yang diimpor melalui jasa ekspedisi. [suara.com/Oke Atmaja]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI