Suara.com - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Narogong menjalani sidang vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/12). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier enam bulan kurungan kepada Andi Narogong. [suara.com/Oke Atmaja]
Andi Narogong Divonis 8 Tahun Penjara
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 21 Desember 2017 | 16:54 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Buronan Kasus E-KTP Tertangkap di Singapura, Menkum Supratman Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Butuh Waktu
24 Januari 2025 | 13:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:54 WIB
Foto | 17:01 WIB
Foto | 21:25 WIB
Foto | 18:59 WIB
Foto | 17:01 WIB