Suara.com - Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/12). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Andi delapan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. [suara.com/Oke Atmaja]
Andi Narogong Dituntut 8 Tahun
Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 08 Desember 2017 | 08:48 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Buronan Kasus E-KTP Tertangkap di Singapura, Menkum Supratman Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Butuh Waktu
24 Januari 2025 | 13:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:54 WIB
Foto | 17:01 WIB
Foto | 21:25 WIB
Foto | 18:59 WIB
Foto | 17:01 WIB