Suara.com - Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/12). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Andi delapan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. [suara.com/Oke Atmaja]
Andi Narogong Dituntut 8 Tahun
Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 08 Desember 2017 | 08:48 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bisnis Fotokopi Bisa Bangkrut Tahun Depan, Penyebabnya Ternyata Hal Ini
27 Desember 2023 | 09:57 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:12 WIB
Foto | 19:43 WIB
Foto | 19:39 WIB
Foto | 19:00 WIB
Foto | 18:26 WIB
Foto | 18:29 WIB
Foto | 17:39 WIB