Suara.com - Sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12). Sidang tetap digelar meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang tersebut yakni pembacaan permohonan materi oleh pihak tim kuasa hukum pemohon Setya Novanto. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Sidang Praperadilan Setya Novanto Jilid II
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 07 Desember 2017 | 12:52 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ungkit Kasus Setnov, Anggota DPR Sebut KPK Bak Teroris: Menakutkan!
02 Juli 2024 | 10:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI