Sidang Praperadilan Setya Novanto Jilid II

Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 07 Desember 2017 | 12:52 WIB
  • Agenda sidang tersebut yakni pembacaan permohonan materi.
    Agenda sidang tersebut yakni pembacaan permohonan materi.
  • Sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).
    Sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).
  • Sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).
    Sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).
  • Sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).
    Sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).
  • Agenda sidang tersebut yakni pembacaan permohonan materi.
  • Sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).
  • Sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).
  • Sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12). Sidang tetap digelar meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang tersebut yakni pembacaan permohonan materi oleh pihak tim kuasa hukum pemohon Setya Novanto. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI