Suara.com - Pelayanan dan pendaftaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan di Jakarta, Senin (27/11). BPJS Kesehatan tetap menjamin ke-8 penyakit katastropik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah, setelah beredar isu di tengah masyarakat bahwa BPJS Kesehatan sudah tak menanggung lagi 8 penyakit katastropik seperti jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalasemia, leukimia dan hemofilia. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
BPJS Jamin 8 Penyakit Katastropik
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 27 November 2017 | 17:41 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pasien Kecanduan Judi Online Bisa Berobat Pakai BPJS di RSCM: Tanpa Rujukan dan Bisa Rawat Inap
15 November 2024 | 14:53 WIB WIBCara Mudah Cek Bansos KIS BPJS
15:39 WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 23:24 WIB
Foto | 19:24 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 17:54 WIB
Foto | 16:31 WIB
Foto | 13:09 WIB