Suara.com - Keterangan pers pengungkapan kasus penyelundupan 600 ribu pil ekstasi seberat 243,20 kilogram yang berhasil disita dari tersangka Dadang Firmanzah dan Waluyo yang masuk jaringan Belanda-Indonesia, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/11). Tim gabungan dari Kepolisian dan Bea Cukai mengamankan kedua pelaku di Villa Mutiara Gading 2 Blok F 7 Nomor 9A, Rabu (8/11). Dari hasil penggeledahan didapati kotak kayu berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 120 bungkus, yang terdiri dari tiga warna, oranye, pink dan hijau dengan berat total 243,20 kilogram atau kurang lebih 600.000 butir. [suara.com/Oke Atmaja]
Peredaran 600 Ribu Pil Ekstasi
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 23 November 2017 | 16:38 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Penetapan Tersangka dan Penahanan Tidak Sah, Bareskrim Bebaskan Julia Santoso
25 Januari 2025 | 11:48 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:25 WIB
Foto | 18:59 WIB
Foto | 17:01 WIB
Foto | 16:24 WIB
Foto | 21:15 WIB
Foto | 21:00 WIB