Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 23 November 2017 | 11:19 WIB
  •  Diberlakukan mulai 20 November hingga 20 Desember 2017.
    Diberlakukan mulai 20 November hingga 20 Desember 2017.
  • Sejumlah warga membayar pajak di Mobil Samsat Keliling, Jakarta, Kamis (23/11).
    Sejumlah warga membayar pajak di Mobil Samsat Keliling, Jakarta, Kamis (23/11).
  • Sejumlah warga membayar pajak di Mobil Samsat Keliling, Jakarta, Kamis (23/11).
    Sejumlah warga membayar pajak di Mobil Samsat Keliling, Jakarta, Kamis (23/11).
  • Sejumlah warga membayar pajak di Mobil Samsat Keliling, Jakarta, Kamis (23/11).
    Sejumlah warga membayar pajak di Mobil Samsat Keliling, Jakarta, Kamis (23/11).
  • Sejumlah warga membayar pajak di Mobil Samsat Keliling, Jakarta, Kamis (23/11).
    Sejumlah warga membayar pajak di Mobil Samsat Keliling, Jakarta, Kamis (23/11).
  •  Diberlakukan mulai 20 November hingga 20 Desember 2017.
  • Sejumlah warga membayar pajak di Mobil Samsat Keliling, Jakarta, Kamis (23/11).
  • Sejumlah warga membayar pajak di Mobil Samsat Keliling, Jakarta, Kamis (23/11).
  • Sejumlah warga membayar pajak di Mobil Samsat Keliling, Jakarta, Kamis (23/11).
  • Sejumlah warga membayar pajak di Mobil Samsat Keliling, Jakarta, Kamis (23/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah warga membayar pajak di Mobil Samsat Keliling, Jakarta, Kamis (23/11). Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, pihaknya menghapus sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Penghapusan denda diberlakukan mulai 20 November - 20 Desember 2017, wajib pajak cukup datang ke kantor samsat untuk membayar pajak terutang tanpa harus membayar denda. [suara.com/Oke Atmaja]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI