Sembilan Parpol Daftar Ulang Pemilu 2019

Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 20 November 2017 | 17:48 WIB
  • KPU memberikan waktu hingga tanggal 22 November 2017 pukul 16.00 WIB.
    KPU memberikan waktu hingga tanggal 22 November 2017 pukul 16.00 WIB.
  • Sembilan partai politik (parpol) yang diberi kesempatan mendaftar ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Kantor Pusat KPU, Menteng, Jakarta, Senin (20/11).
    Sembilan partai politik (parpol) yang diberi kesempatan mendaftar ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Kantor Pusat KPU, Menteng, Jakarta, Senin (20/11).
  • Sembilan partai politik (parpol) yang diberi kesempatan mendaftar ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Kantor Pusat KPU, Menteng, Jakarta, Senin (20/11).
    Sembilan partai politik (parpol) yang diberi kesempatan mendaftar ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Kantor Pusat KPU, Menteng, Jakarta, Senin (20/11).
  • Sembilan partai politik (parpol) yang diberi kesempatan mendaftar ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Kantor Pusat KPU, Menteng, Jakarta, Senin (20/11).
    Sembilan partai politik (parpol) yang diberi kesempatan mendaftar ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Kantor Pusat KPU, Menteng, Jakarta, Senin (20/11).
  • Sembilan partai politik (parpol) yang diberi kesempatan mendaftar ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Kantor Pusat KPU, Menteng, Jakarta, Senin (20/11).
    Sembilan partai politik (parpol) yang diberi kesempatan mendaftar ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Kantor Pusat KPU, Menteng, Jakarta, Senin (20/11).
  • KPU memberikan waktu hingga tanggal 22 November 2017 pukul 16.00 WIB.
  • Sembilan partai politik (parpol) yang diberi kesempatan mendaftar ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Kantor Pusat KPU, Menteng, Jakarta, Senin (20/11).
  • Sembilan partai politik (parpol) yang diberi kesempatan mendaftar ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Kantor Pusat KPU, Menteng, Jakarta, Senin (20/11).
  • Sembilan partai politik (parpol) yang diberi kesempatan mendaftar ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Kantor Pusat KPU, Menteng, Jakarta, Senin (20/11).
  • Sembilan partai politik (parpol) yang diberi kesempatan mendaftar ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Kantor Pusat KPU, Menteng, Jakarta, Senin (20/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sembilan partai politik (parpol) yang diberi kesempatan mendaftar ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Kantor Pusat KPU, Menteng, Jakarta, Senin (20/11). Sembilan partai tersebut adalah  PKPI kubu Hendopriyono, Partai Idaman, Partai PBB, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Bhineka Indonesia, PPPI, Parsindo, PIKA. Selanjutnya KPU memberikan waktu hingga tanggal 22 November 2017 pukul 16.00 WIB, untuk melakukan pengisian sipol. Dan dilanjutkan dengan proses penelitian administrasi hingga tanggal 27 November 2017. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI