Suara.com - Sembilan partai politik (parpol) yang diberi kesempatan mendaftar ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Kantor Pusat KPU, Menteng, Jakarta, Senin (20/11). Sembilan partai tersebut adalah PKPI kubu Hendopriyono, Partai Idaman, Partai PBB, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Bhineka Indonesia, PPPI, Parsindo, PIKA. Selanjutnya KPU memberikan waktu hingga tanggal 22 November 2017 pukul 16.00 WIB, untuk melakukan pengisian sipol. Dan dilanjutkan dengan proses penelitian administrasi hingga tanggal 27 November 2017. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Sembilan Parpol Daftar Ulang Pemilu 2019
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 20 November 2017 | 17:48 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPU Papua Tengah Tegaskan Rekapitulasi Berjenjang Jadi Patokan Hasil Pilkada 2024
30 November 2024 | 18:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:25 WIB
Foto | 19:17 WIB
Foto | 18:32 WIB
Foto | 19:45 WIB
Foto | 16:52 WIB