Suara.com - Terdakwa kasus pemberian keterangan yang tidak benar, Miryam S Haryani, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11). Miryam S Haryani divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. [ANTARA/Rosa Panggabean]
Miryam Divonis 5 Tahun Penjara
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 13 November 2017 | 14:08 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Buronan Kasus E-KTP Tertangkap di Singapura, Menkum Supratman Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Butuh Waktu
24 Januari 2025 | 13:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:01 WIB
Foto | 16:24 WIB
Foto | 21:15 WIB
Foto | 21:00 WIB
Foto | 20:30 WIB
Foto | 07:27 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 21:24 WIB