Suara.com - Keterangan pers pengawasan dan penindakan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I, Jakarta Pusat, Jumat (10/11). Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat mengamankan tiga orang warga negara asing (WNA) yang terjaring dalam razia di tempat hiburan malam karena tidak miliki izin tinggal sesuai prosedur keimigrasian serta mengamankan barang bukti diantaranya paspor, uang tunai, gawai, dan kondom. [suara.com/Oke Atamaja]
Imigrasi Jakpus Amankan 3 WNA
Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 10 November 2017 | 17:53 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Beda dengan Dewasa, Paspor Anak Masa Berlakunya Berapa Tahun?
23 November 2024 | 07:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:25 WIB
Foto | 19:17 WIB
Foto | 18:32 WIB
Foto | 19:45 WIB
Foto | 16:52 WIB