Suara.com - Suasana kantor Imigrasi kelas 1, Jakarta Pusat, Jumat (10/11). Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi kini telah menerapkan sistem paspor online, dengan merilis Layanan Antrean via WhatsApp (LAW). Dengan layanan ini, pembuat paspor atau yang ingin memperpanjang paspor, dapat mengirim pesan di nomor WhatsApp kantor imigrasi bersangkutan. [suara.com/Oke Atmaja]
Layanan Antrean Paspor via WhatsApp
Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 10 November 2017 | 17:28 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Beda dengan Dewasa, Paspor Anak Masa Berlakunya Berapa Tahun?
23 November 2024 | 07:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI