Suara.com - Calon pembeli memilih nomor selular prabayar baru di salah satu gerai di Jakarta, Sabtu (4/11). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang kartu SIM bagi para pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK), untuk menjamin kemananan data-data mereka dari penyalahgunaan. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Registrasi Kartu SIM Ponsel
Bernard Chaniago Suara.Com
Sabtu, 04 November 2017 | 15:59 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cara Unreg Kartu untuk Semua Provider, Mudah Ikuti Panduan Ini
26 Oktober 2024 | 12:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 08:02 WIB
Foto | 00:46 WIB
Foto | 19:10 WIB
Foto | 21:12 WIB
Foto | 18:01 WIB