Barang Bukti Tindak Pidana Kepabeanan

Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 02 November 2017 | 17:54 WIB
  • Penyelewengan fasilitas kepabeanan dalam bentuk TPPU.
    Penyelewengan fasilitas kepabeanan dalam bentuk TPPU.
  • Barang bukti produk tekstil hasil tindak pidana kepabeanan di Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/11).
    Barang bukti produk tekstil hasil tindak pidana kepabeanan di Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/11).
  • Barang bukti produk tekstil hasil tindak pidana kepabeanan di Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/11).
    Barang bukti produk tekstil hasil tindak pidana kepabeanan di Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/11).
  • Barang bukti produk tekstil hasil tindak pidana kepabeanan di Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/11).
    Barang bukti produk tekstil hasil tindak pidana kepabeanan di Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/11).
  • Barang bukti produk tekstil hasil tindak pidana kepabeanan di Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/11).
    Barang bukti produk tekstil hasil tindak pidana kepabeanan di Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/11).
  • Penyelewengan fasilitas kepabeanan dalam bentuk TPPU.
  • Barang bukti produk tekstil hasil tindak pidana kepabeanan di Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/11).
  • Barang bukti produk tekstil hasil tindak pidana kepabeanan di Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/11).
  • Barang bukti produk tekstil hasil tindak pidana kepabeanan di Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/11).
  • Barang bukti produk tekstil hasil tindak pidana kepabeanan di Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jaksa Agung HM Prasetyo, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi merilis barang bukti terkait perdagangan ilegal di Jakarta, Kamis (2/11). Direktorat Bea dan Cukai bekerjasama dengan PPATK dan Jaksa Agung membongkar modus penyelewengan fasilitas kepabeanan dalam bentuk TPPU yang dilakukan oleh PT SPL dan PT GIS sebagai perusahaan penerima fasilitas dikawasan berikat senilai ratusan miliar, serta penimbunan barang impor yang dilakukan oleh PT KYI dengan barang bukti 1.096 roll kain senilai Rp4,4 Miliar dan PT LHD dengan kerugian negara senilai Rp7 miliar. [suara.com/Kurniawan Ma'ud]



BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI