Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2018

Bernard Chaniago
Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar 8,71 persen.
Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar 8,71 persen.

Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar 8,71 persen.

Suara.com - Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek bangunan bertingkat di Jakarta, Selasa (31/10). Kementerian Tenaga Kerja menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar 8,71 persen. [suara.com/Oke Atmaja]