Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2018

Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 31 Oktober 2017 | 13:33 WIB
  • Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar 8,71 persen.
    Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar 8,71 persen.
  • Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek bangunan bertingkat di Jakarta, Selasa (31/10).
    Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek bangunan bertingkat di Jakarta, Selasa (31/10).
  • Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek bangunan bertingkat di Jakarta, Selasa (31/10).
    Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek bangunan bertingkat di Jakarta, Selasa (31/10).
  • Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek bangunan bertingkat di Jakarta, Selasa (31/10).
    Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek bangunan bertingkat di Jakarta, Selasa (31/10).
  • Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek bangunan bertingkat di Jakarta, Selasa (31/10).
    Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek bangunan bertingkat di Jakarta, Selasa (31/10).
  • Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek bangunan bertingkat di Jakarta, Selasa (31/10).
    Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek bangunan bertingkat di Jakarta, Selasa (31/10).
  • Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar 8,71 persen.
  • Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek bangunan bertingkat di Jakarta, Selasa (31/10).
  • Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek bangunan bertingkat di Jakarta, Selasa (31/10).
  • Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek bangunan bertingkat di Jakarta, Selasa (31/10).
  • Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek bangunan bertingkat di Jakarta, Selasa (31/10).
  • Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek bangunan bertingkat di Jakarta, Selasa (31/10).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek bangunan bertingkat di Jakarta, Selasa (31/10). Kementerian Tenaga Kerja menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar 8,71 persen. [suara.com/Oke Atmaja]

 

 

 

REKOMENDASI

TERKINI