Suara.com - Rapat Paripurna DPR RI di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10). Paripurna DPR RI telah menyetujui RUUPerlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) menjadi Undang-undang yang merupakan upaya mengoreksi kelemahan dalam tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. Tata kelola yang lebih memperkuat aspek perlindungan kepada pekerja migran Indonesia sekaligus mengoreksi praktek-praktek yang telah berlangsung yang merugikan pekerja migran. serta untuk melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
DPR Setujui RUU PPILN Jadi Undang-undang
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 25 Oktober 2017 | 17:08 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Foto Detik-detik DPR Setujui Naturalisasi Tiga Pemain Timnas
06 November 2024 | 10:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 05:41 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB