Suara.com - Rapat Paripurna DPR RI di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10). Paripurna DPR RI telah menyetujui RUUPerlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) menjadi Undang-undang yang merupakan upaya mengoreksi kelemahan dalam tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. Tata kelola yang lebih memperkuat aspek perlindungan kepada pekerja migran Indonesia sekaligus mengoreksi praktek-praktek yang telah berlangsung yang merugikan pekerja migran. serta untuk melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
DPR Setujui RUU PPILN Jadi Undang-undang
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 25 Oktober 2017 | 17:08 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Agar Disahkan jadi RUU Inisiatif, Baleg DPR Bakal Bawa Revisi Tatib ke Rapat Paripurna Hari Ini
04 Februari 2025 | 09:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 06:15 WIB
Foto | 21:24 WIB
Foto | 06:14 WIB
Foto | 11:37 WIB
Foto | 19:40 WIB