Suara.com - Rapat paripurna DPR pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang di gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Rapat paripurna tersebut menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang dengan opsi voting, tujuh fraksi menyetujui pengesahan Perppu tersebut, yakni PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura sedangkan Gerindra, PAN, dan PKS menolak. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Perppu Ormas Sah Jadi Undang-undang
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 24 Oktober 2017 | 18:28 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tuai Polemik, DPR Imbau Kemenkes Libatkan Pemangku Kepentingan Dalam Susun Aturan Turunan PP Kesehatan
18 Desember 2024 | 20:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:06 WIB
Foto | 18:58 WIB
Foto | 19:29 WIB
Foto | 19:24 WIB
Foto | 19:52 WIB
Foto | 18:38 WIB