Suara.com - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Panjaitan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa, hadir berbicara dan memberikan keterangan pers terkait Permenhub Taksi Online di Jakarta, Kamis (19/10/2017). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat telah membuat sembilan rancangan untuk merevisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26) atau dikenal dengan Permenhub Taksi Online, di antaranya agrometer taksi, tarif, wilayah operasi, perencanaan kebutuhan kendaraan, persyaratan minimal lima kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili TNKB, persyaratan permohonan izin bagi kendaraan bermotor baru, serta peran aplikator. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Rancangan Baru Aturan Taksi Online
Kamis, 19 Oktober 2017 | 22:57 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kasus Polisi Pukul Sopir Taksol Berakhir Damai, Polres Jaksel: Cuma Salah Paham
07 November 2024 | 00:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI