Suara.com - Polres Metro Jakarta Pusat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di T1 Sauna, lokasi pesta seks gay yang berada di kawasan Harmoni, Jakarta, Senin (9/10). Dalam olah TKP yang di hadiri oleh lima orang tersangka dan tertutup untuk media tersebut, polisi menetapkan bahwa T1 Sauna positif digunakan sebagai tempat kegiatan prostitusi gay. Para tersangka dijerat menggunakan pasal 30 junto pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman enam tahun. [suara.com/KurniawanMas'ud]
Olah TKP Sauna Prostitusi Gay
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 09 Oktober 2017 | 17:38 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Foto Bersama Komunitas LGBT Amerika Serikat, Kamala Harris Bicara Saling Menghargai
15 Oktober 2024 | 04:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB
Foto | 16:32 WIB
Foto | 23:24 WIB