Hakim Praperadilan Setnov Dilaporkan ke MA

Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 05 Oktober 2017 | 16:23 WIB
  • Menilai terdapat sejumlah kejanggalan terkait putusan praperadilan.
    Menilai terdapat sejumlah kejanggalan terkait putusan praperadilan.
  • Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan Hakim Cepi Iskandar yang menjadi hakim tunggal sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto, di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (5/10).
    Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan Hakim Cepi Iskandar yang menjadi hakim tunggal sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto, di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (5/10).
  • Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan Hakim Cepi Iskandar yang menjadi hakim tunggal sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto, di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (5/10).
    Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan Hakim Cepi Iskandar yang menjadi hakim tunggal sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto, di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (5/10).
  • Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan Hakim Cepi Iskandar yang menjadi hakim tunggal sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto, di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (5/10).
    Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan Hakim Cepi Iskandar yang menjadi hakim tunggal sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto, di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (5/10).
  • Menilai terdapat sejumlah kejanggalan terkait putusan praperadilan.
  • Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan Hakim Cepi Iskandar yang menjadi hakim tunggal sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto, di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (5/10).
  • Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan Hakim Cepi Iskandar yang menjadi hakim tunggal sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto, di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (5/10).
  • Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan Hakim Cepi Iskandar yang menjadi hakim tunggal sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto, di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (5/10).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan Hakim Cepi Iskandar yang menjadi hakim tunggal sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto, di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (5/10). Hakim Cepi Iskandar dilaporkan karena pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan terkait putusan praperadilan yang mencabut status tersangka Setya Novanto dalam sidang praperadilan dengan pihak tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI