Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan Hakim Cepi Iskandar yang menjadi hakim tunggal sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto, di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (5/10). Hakim Cepi Iskandar dilaporkan karena pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan terkait putusan praperadilan yang mencabut status tersangka Setya Novanto dalam sidang praperadilan dengan pihak tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Hakim Praperadilan Setnov Dilaporkan ke MA
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 05 Oktober 2017 | 16:23 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
MK Hapus Presidential Threshold: Akhir Monopoli Kekuasaan?
03 Januari 2025 | 19:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:57 WIB
Foto | 13:13 WIB
Foto | 20:20 WIB
Foto | 22:39 WIB
Foto | 20:20 WIB
Foto | 20:12 WIB
Foto | 16:58 WIB