Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan Hakim Cepi Iskandar yang menjadi hakim tunggal sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto, di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (5/10). Hakim Cepi Iskandar dilaporkan karena pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan terkait putusan praperadilan yang mencabut status tersangka Setya Novanto dalam sidang praperadilan dengan pihak tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Hakim Praperadilan Setnov Dilaporkan ke MA
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 05 Oktober 2017 | 16:23 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pakar Hukum Pastikan Permohonan Eksekusi Budi Said Terhadap PT Antam Gugur Demi Hukum, Ini Alasannya
18 Maret 2025 | 07:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 00:13 WIB
Foto | 23:24 WIB
Foto | 23:19 WIB
Foto | 21:04 WIB
Foto | 20:59 WIB
Foto | 19:26 WIB
Foto | 04:37 WIB
Foto | 04:23 WIB
Foto | 20:11 WIB
Foto | 19:33 WIB