Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS, Fahd El Fouz menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/9). Fahd El Fouz divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. [suara.com/Oke Atmaja]
Fahd Divonis 4 Tahun Penjara
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 28 September 2017 | 19:49 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Mukjizat di Tengah Kebakaran yang Hanguskan Ratusan Rumah di Kemayoran: Musala Hingga Al-Quran Utuh
22 Januari 2025 | 08:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 07:27 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 21:24 WIB
Foto | 21:13 WIB
Foto | 16:17 WIB
Foto | 21:13 WIB