KPK Tetapkan Tersangka E-KTP Lagi

Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 27 September 2017 | 19:06 WIB
  • KPK menetapkan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
    KPK menetapkan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
  • Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9).
    Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9).
  • Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9).
    Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9).
  • Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9).
    Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9).
  • KPK menetapkan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
  • Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9).
  • Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9).
  • Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9). KPK menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP). [suara.com/Oke Atmaja]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI