Bandar Pil PCC Dibekuk

Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 22 September 2017 | 17:56 WIB
  • Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
    Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
  • Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis obat paracetamol, caffeine dan corisoprodol (PCC) di gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/9).
    Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis obat paracetamol, caffeine dan corisoprodol (PCC) di gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/9).
  • Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis obat paracetamol, caffeine dan corisoprodol (PCC) di gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/9).
    Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis obat paracetamol, caffeine dan corisoprodol (PCC) di gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/9).
  • Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis obat paracetamol, caffeine dan corisoprodol (PCC) di gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/9).
    Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis obat paracetamol, caffeine dan corisoprodol (PCC) di gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/9).
  • Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis obat paracetamol, caffeine dan corisoprodol (PCC) di gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/9).
    Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis obat paracetamol, caffeine dan corisoprodol (PCC) di gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/9).
  • Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis obat paracetamol, caffeine dan corisoprodol (PCC) di gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/9).
    Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis obat paracetamol, caffeine dan corisoprodol (PCC) di gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/9).
  • Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
  • Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis obat paracetamol, caffeine dan corisoprodol (PCC) di gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/9).
  • Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis obat paracetamol, caffeine dan corisoprodol (PCC) di gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/9).
  • Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis obat paracetamol, caffeine dan corisoprodol (PCC) di gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/9).
  • Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis obat paracetamol, caffeine dan corisoprodol (PCC) di gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/9).
  • Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis obat paracetamol, caffeine dan corisoprodol (PCC) di gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis obat paracetamol, caffeine dan corisoprodol (PCC) di gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/9). Polisi menetapkan keempat orang yang ditangkap sebagai tersangka, keempatnya disangka Pasal 197 subsider Pasal 1906 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [suara.com/Oke Atmaja]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI