Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis obat paracetamol, caffeine dan corisoprodol (PCC) di gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/9). Polisi menetapkan keempat orang yang ditangkap sebagai tersangka, keempatnya disangka Pasal 197 subsider Pasal 1906 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [suara.com/Oke Atmaja]
Bandar Pil PCC Dibekuk
Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 22 September 2017 | 17:56 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Rumah Rp 15 M di Alam Sutera Disita, Polisi Buru Aliran Dana Tersangka Net89 Andreas Andrianto
30 Desember 2024 | 20:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:20 WIB
Foto | 22:39 WIB
Foto | 20:20 WIB
Foto | 20:12 WIB
Foto | 16:58 WIB
Foto | 21:19 WIB
Foto | 20:17 WIB
Foto | 19:49 WIB