Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis obat paracetamol, caffeine dan corisoprodol (PCC) di gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/9). Polisi menetapkan keempat orang yang ditangkap sebagai tersangka, keempatnya disangka Pasal 197 subsider Pasal 1906 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [suara.com/Oke Atmaja]
Bandar Pil PCC Dibekuk
Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 22 September 2017 | 17:56 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tiga Tersangka Jaringan Judi Slot Asal China Ditangkap, Bareskrim Sita Uang Rp70 Miliar
02 November 2024 | 12:54 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 22:40 WIB
Foto | 19:36 WIB
Foto | 17:11 WIB
Foto | 05:50 WIB
Foto | 18:05 WIB
Foto | 20:16 WIB