Suara.com - Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya merilis pelaku pembunuh wanita bos mie ayam yang terjadi di Cipondoh, Tangerang, pada Sabtu (16/9) lalu, Jakarta, Selasa (19/9). Polisi berhasil menangkap Joni Setiawan (36), pelaku pembunuh juragan bakso, Vera Yusika Suwarna dikawasan Tangerang dengan barang bukti satu sepeda motor, satu unit handphone, dua keping kartu ATM, dan satu bilah pisau dapur. Joni terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pembunuh Bos Bakmi Ditangkap
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 19 September 2017 | 17:56 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bebaskan Anak dengan Suap Miliaran, Ibu Ronald Tannur Kini Tersangka, Publik Bertanya Kerjanya Apa?
07 November 2024 | 19:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:25 WIB
Foto | 19:17 WIB
Foto | 18:32 WIB
Foto | 19:45 WIB
Foto | 16:52 WIB