Suara.com - Ditjen Bea dan Cukai bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan serta Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan penyelundupan minuman keras impor di Jakarta, Senin (18/9/2017). Sebanyak 53 ribu botol minuman keras ilegal mengandung etil alkohol (MMEA) yang dikemas dalam lima kontainer dengan nilai mencapai Rp26,3 miliar itu berhasil dicegah di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang oleh Bea Cukai Tanjung Pinang pada 26 Agustus 2017. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp58 miliar. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Penyelundupan 53 Ribu Botol Miras Ilegal
Senin, 18 September 2017 | 15:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kasusnya Ditangani Polisi, Meutya Hafid Ungkap 10 Pegawai Komdigi Terlibat Judol Sudah Dipecat
14 November 2024 | 22:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:24 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 17:54 WIB
Foto | 16:31 WIB
Foto | 13:09 WIB
Foto | 19:10 WIB